PT. PJU Tandatangani Jual Beli Gas Petronas
PT Petrogas Jatim Utama Jumat, 3 Desember 2021PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) melakukan penandatangan Gas Sales Agreement (GSA) dan Letter of Agreement (LoA) Gas Wilayah Kerja (WK) Ketapang dengan Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L), Rabu (01/12) lalu di Nusa Dua Bali.
Penandatangan ini sebagai tindak lanjut Alokasi Gas WK Ketapang sebesar 40 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day) dari WK Ketapang untuk periode 2021-2025 yang telah diberikan Menteri ESDM pada Juni 2021 lalu.
Penandatangan dilakukan oleh Direktur PT. PJU Bp Parsudi dan Presiden Direktur PCK2L Mr Yuzaini, disela-sela acara "The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2021”. Konvensi IOG 2021 ini merupakan konvensi terbesar industri hulu minyak dan gas bumi terbesar Indonesia, yang berlangsung secara hybrid.
Penandatangan GSA yang dilakukan PT. PJU bersama PCK2L tersebut adalah satu dari 12 dokumen kerjasama yang ditandatangani disela-sela acara. Dari 12 dokumen, 5 diantaranya merupakan GSA, yang lain masih berupa Head of Agreement (HoA). Juga ada 31 dokumen lainnya yang ditandatangani tapping secara online.
GSA atau Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) PT. PJU tersebut merupakan realisasi dari Keputusan Menteri ESDM No: 135.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik tanggal 2 Agustus 2021, yang didalamnya terdapat penetapan harga gas dan volume untuk PT. PJU sebagai penyedia infrastruktur.
Alokasi gas WK Ketapang untuk PT. PJU sudah ditetapkan dalam surat Menteri ESDM No: T-299/MG.04/MEM.M/2021 tanggal 17 Juni 2021, namun dalam surat penetapan tersebut belum mencantumkan harga gas, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan disparitas antara hulu dan hilir yang berdampak pada midstream (penyedia infrastruktur).
Maka Kepmen No 135K/2021 menjadikan penetapan harga gas hulu dan hilir menjadi final, sehingga memberikan kejelasan terhadap kelangsungan bisnis PT. PJU dalam empat tahun ke depan. (*)