SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Dalam rangka pengisian jabatan Komisaris dan Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.