• PT SIER (Penyertaan)

    Usaha Lainnya

Profil

NAMA PERUSAHAAN

PT SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT (SIER)

 

DASAR HUKUM PERUSAHAAN

Termuat dalam Akta Nomor 166 tanggal 28 Februari 1974 yang dibuat dihadapan Abdul Latief, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya. Anggaran Dasar yang telah diubah seluruhnya dan disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dari akta Nomor 30 tanggal 12 September 2008, dan akta tersebut telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 Oktober 2008 Nomor : AHU-73601.A.H.01.02 Tahun 2008 dan bertalian dengan Akta tertanggal 15 September 2011 Nomor 17, Akta tertanggal 7 Maret 2012 Nomor 8 dan Akta tertanggal 25 Juli 2012 Nomor 24, keempat Akta tersebut dibuat di hadapan Wachid Hasyim sarjana Hukum , Notaris di Surabaya, serta Perubahan Anggaran dasar yang dibuat dalam Akta tertanggal 14 April 2014 Nomor 31 yang Akta tersebut telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 Mei 2014 Nomor: AHU-02679.40.20.2014 yang bertalian dengan Akta tertanggal 20 januari 2015 Nomor 25, yang kedua Akta tersebut dibuat dihadapan Zainal Abidin, Sarjana Hukum, notaris di Jakarta.

   

TANGGAL PENDIRIAN

28 Februari 1974

   

BIDANG USAHA

PT SIER mengelola 3 (tiga) kawasan Industri meliputi:

  1. Kawasan industri Rungkut seluas 245 Ha menampung sekitar 267 perusahaan, yang terdiri dari: 21 PMA dan 246 PMDN serta menyerap tenaga kerja sekitar 50.000 orang.
  2. Kawasan industri Berbek seluas 87 Ha menampung 103 perusahaan, yang terdiri dari: 14 PMA dan 89 PMDN serta menyerap tenaga kerja sekitar 20.000 orang.
  3. Kawasan industri PIER di Pasuruan seluas 556 Ha. Di dalam kawasan PIER terdapat Kawasan Berikat seluas 50 Ha untuk mendukung aktivitas ekspor. Di PIER terdapat 94 perusahaan yang terdiri dari 36 PMA, 23 PMDN dan 35 perusahaan sebagai tenant persewaan bangunan pabrik, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 25.000 orang.

 

PT SIER juga mengelola beberapa usaha penunjang, yaitu:

  1. Persewaan bangunan pabrik yaitu: BPSP (Bangunan Pabrik Siap Pakai), Bangunan Gudang, Sarana Usaha Industri Kecil (SUIK) serta Gudang Logistik
  2. Sarana fasilitas lain di dalam kawasan seperti : Persewaan perkantoran  SIER, Penyediaan jasa SPBU, Pengolahan air limbah, Klinik pengobatan, Periklanan kawasan serta Sarana fasilitas olahraga seperti : Lapangan Futsal, Lapangan Tennis, Lapangan Sepakbola, Lapangan Bulutangkis & Bangunan Club House.

 

STATUS PERUSAHAAN

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

   

KEPEMILIKAN SAHAM

Pemerintah Republik Indonesia (50%)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (25%)

Pemerintah Kota Surabaya (25%)

 

MODAL DASAR

Rp 800.000.000.000,-

 

MODAL DISETOR

Rp 200.000.000.000,-

  

JUMLAH KARYAWAN 

192 Karyawan Organik, 56 Karyawan PKWT, 8 Karyawan Harian